Lapas Penuh, Perlunya Pedoman Pemidanaan Tangani Over Kapasitas
📅 Minggu, 08 Okt 2023, 14:52 WIB | Oleh: Tim PenulisSayangnya, KUHP baru tidak memperbaiki permasalahan ini. Yang terjadi adalah pemerintah memasukkan pasal-pasal tertentu di beberapa undang-undang lain ke dalam KUHP baru. Misalnya, Pasal 455 KUHP baru menggantikan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di sini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa overcrowding yang terjadi selama ini merupakan ujung dari pilihan negara dalam mengontrol kehidupan sosial masyarakat melalui hukum pidana.
Memang, hakim dalam pengadilan bisa saja menjatuhkan hukuman paling ringan atau hukuman selain penjara tapi tidak boleh keluar dari bentuk ancaman yang telah tertulis dalam pasal tersebut, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Perlunya pedoman legislasi pidana
Sebaiknya Anda baca juga:
KUHP baru sebenarnya bisa menjadi langkah maju untuk perbaikan hukum pidana ke depan. Namun, negara juga sebaiknya membatasi penggunaan hukum pidana dan menjadikannya jalan terakhir dalam upaya penyelesaian masalah hukum.
Ini bisa dilakukan dengan, misalnya, membuat pedoman legislasi pidana yang memuat kriteria penentuan satu tindak pidana dan ancaman hukumannya.
Dalam pedoman itu, perlu ditegaskan bahwa prinsip dasar kriminalisasi adalah perbuatan tersebut memang berbahaya dan merupakan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan, serta hukuman yang digunakan haruslah proporsional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pedoman tersebut juga harus memuat pertanyaan yang perlu terjawab dalam membuat satu tindak pidana baru: apakah terdapat kepentingan yang substansial dari negara? Apakah dengan menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana memberikan dampak langsung terhadap kepentingan tersebut? Apakah tidak ada alternatif lain selain menjadikannya pelanggaran pidana?
Kita bisa menggunakan tindak pidana dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru sebagai contoh. Bunyi pasalnya adalah "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang."
Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada 2012, telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-X/2012 yang menyatakan ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
Namun, dalam naskah akademik KUHP baru pun tidak ditemukan penjelasan utuh tentang mengapa ketentuan ini kembali diatur, apa kepentingan substansial dari negara? Apakah pengaturan ini relevan dengan kepentingan tersebut?
Selanjutnya, dalam menentukan ancaman hukuman dari tindak pidana yang dibuat dapat merujuk pada teori proporsionalitas ordinal yang, dalam penerapannya, perlu menentukan skala keseriusan dari tindak pidana.
Menurut saya, untuk menyusun pedoman legislasi pidana, hal pertama yang perlu pemerintah lakukan adalah mengklasifikasikan kembali tindak pidana paling berat sampai yang paling ringan. Ini sekaligus menguji kembali apakah semua tindak pidana tersebut memang pantas untuk dikriminalisasi dan apakah ancaman hukumannya proporsional?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!