Lapas Penuh, Perlunya Pedoman Pemidanaan Tangani Over Kapasitas
📅 Minggu, 08 Okt 2023, 14:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Fikri Yusuf
Nur Ansar, Institute for Criminal Justice Reform
Sampai saat ini, masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terus terjadi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 23 Agustus 2023, overcrowding di lapas dan rutan telah mencapai masing-masing 201% dan 210%. Angka ini belum termasuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini adalah menambah jenis pidana pokok-kerja sosial dan pengawasan-dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini juga mengatur bahwa hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara, walaupun hanya untuk tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun.
Sayangnya, KUHP baru luput mengevaluasi berbagai jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya. Oleh karena itu, perbuatan yang mungkin seharusnya dihapuskan atau dievaluasi ancaman pidananya tidak terjadi secara menyeluruh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jelas saja upaya mengatasi overcrowding berjalan sangat lamban, atau nihil sama sekali. Sebab, penyebab utamanya sebenarnya adalah politik pemidanaan. Ini terwujud dalam banyaknya perbuatan yang dijadikan sebagai tindak pidana.
Makin banyak jenis tindak pidana
Studi tentang overcrowding lapas dan rutan di Indonesia menyebutkan ada banyak penyebab terjadinya overkapasitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, dari semua penyebab, yang cukup signifikan berkontribusi adalah politik pemidanaan dan kebijakan pidana Indonesia yang mengedepankan pemenjaraan untuk memberi efek jera. Fenomena ini dikenal sebagai overkriminalisasi, yaitu ketika ada terlalu banyak tindak pidana yang diciptakan oleh negara yang berujung pada tingginya angka penghukuman.
Di Indonesia, suatu studi tentang potret kriminalisasi pascareformasi sampai 2014 menjabarkan terdapat 1.601 tindak pidana yang 716 di antaranya merupakan tindak pidana baru. Sebanyak 649 dari 716 tindak pidana baru itu diancam dengan hukuman penjara yang berdiri sendiri atau digabungkan dengan denda.
Setelahnya, tidak ditemukan studi lanjutan mengenai jumlah tindak pidana yang ada di Indonesia sampai saat ini. Namun, setelah KUHP baru disahkan, hampir semua perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran dalam KUHP lama, dimasukkan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda. Akhirnya, banyak ancaman hukuman dari perbuatan tersebut menjadi lebih berat dalam KUHP baru dibanding KUHP lama.
Contohnya adalah Pasal 497 KUHP lama atau 315 KUHP baru tentang menyalakan api di tempat tertentu yang dapat menyebabkan kebakaran serta menerbangkan balon udara yang digantungi bahan yang mudah terbakar. Dalam KUHP lama, ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp375 (dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 dikali 1.000 sehingga menjadi RP 375 ribu). Di KUHP baru, perbuatan tersebut diancam dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Hal lainnya adalah tingkat keseriusan suatu tindak pidana di luar KUHP. Sebuah studi memperlihatkan masalah ini. Dalam studi ini, tindak pidana memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta (Pasal 86 UU 43/2009 tentang Kearsipan). Ancaman penjaranya sama dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 354 KUHP lama/468 KUHP baru).
Padahal, tindak pidana tentang arsip merupakan pelanggaran administrasi yang tidak selalu menimbulkan kerugian besar. Ini berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang memang jelas kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan ancaman pidana yang mencerminkan keseriusan tindak pidana menjadi tidak jelas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!