Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI ­Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

JAKARTA - Bukti pelanggaran (tilang) untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan kembali diberlakukan. Pemberlakukan kembali tilang tersebut mulai November. Pemprov Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkannya.

"Terkait rencana pemberlakuan lagi tilang uji emisi sudah dikoordinasi dengan Ditlantas. Rencananya itu akan dijalankan mulai awal November mendatang di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Dengan begitu, menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Ani mengatakan telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Saat itu, kata Ani, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

Saat itu, Pemprov Jakarta juga masih fokus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraansebagai upaya memperbaiki polisi udara Jakarta. "Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup waktu sosialiasi. Jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya, partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis telah mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat tentang tilang uji emisi. "Iya, kan ada sentimen positif dan negatif. Jadi, kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," kata Nurcholis. "Ternyata memang banyak negatifnya. Jadi kita evaluasi, lalu kita memilih lebih persuasif edukatif," ujarnya.

Jika dulu tilang dihentikan karena dinilai memberatkan masyarakat, untuk pemberlakuan kembali, Ani tidak menjelaskan apakah hal itu berarti sekarang tidak lagi memberatkan masyarakat. Ani mestinya menjelaskan alasan yang realistis atas pemberlakuan kembali.

"Dulu alasannya memberatkan. Sekarang alasannya, sudah cukup waktu sosialisasi. Ini kan berbeda. Mestinya, kalau mau sama alasannya, sekarang tidak memberatkan," ujar seorang warga Perum II Tangerang, Indah (30)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

11 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.