Peredaran Barang Konsumsi Impor Sudah Meresahkan
📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiMisalnya, dalam kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), barang masuk dari Tiongkok tarifnya 0 persen, namun barang yang sama dari Indonesia dikenakan tarif yang tinggi, 5 persen untuk produk kertas.
"Kenapa demikian, karena mereka menganalisis dengan cermat dan detail barang-barang apa saja yang termasuk dalam kesepakatan, sementara Indonesia sembarangan menentukan barang-barangnya yang masuk dalam kesepakatan," kata Eugenia.
Selain mengevaluasi skema kerja sama perdagangan, menurutnya juga barang impor yang meresahkan adalah yang masuk secara ilegal, tidak tercatat pada bea cukai. Barang-barang impor yang resmi tercatat tidak bisa sembarang dilarang.
Apalagi, Indonesia memiliki banyak kesepakatan perdagangan, baik bilateral maupun multilateral, yang mana pelanggaran pada kesepakatan tersebut akan berdampak fatal bagi industri dalam negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengaku sangat setuju dengan kebijakan pengetatan barang impor, terutama yang dipasarkan di e-commerce. "Kita search barang elektronik, aksesoris, mainan, dan sebagainya, kebanyakan barang impor. Tingkatannya sudah di tahap mengkhawatirkan," kata Nailul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!