Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Perundungan Lewat Sekolah Ramah Anak

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 01:05 WIB | Oleh:
Cegah Perundungan Lewat Sekolah Ramah Anak Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
Ket. PERLINDUNGAN ANAK -- Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (6/10).

JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, memastikan pihaknya berkomitmen menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi anak. Tidak hanya akses, tapi juga terciptanya lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.

"Pendidikan penting untuk melahirkan SDM Unggul dan SDM emas. Kita punya 79,7 juta anak yang akan menjadi penerus dan tumpuan," ujar Amurwani dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (6/10).

Dia menyebut, tingkat kekerasan terhadap anak cukup memprihatinkan dengan mayoritas korban merupakan anak perempuan. Di lingkungan satuan pendidikan, pelaku kekerasan didominasi oleh guru yaitu 34,74 persen dan teman atau pacar sebesar 27,39 persen.

Amurwani menjelaskan, pihaknya memiliki program Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk mencegah hal tersebut. Ada 65.877 SRA di 344 kab/kota 34 provinsi. "SRA memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi anti perundungan di satuan pendidikan. SRA juga menjadi salah satu indikator Kota/Kabupaten Layak Anak," tandasnya.

Perkuat Regulasi

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, menerangkan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut memberikan perlindungan dan penanganan lebih komprehensif dari peraturan sebelumnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan. Selain itu, 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.