Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Penyidik Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Kasus TPPO

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Penyidik Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Kasus TPPO Doc: ANTARA/HO-Kejari Jember
Ket. Tiga tersangka kasus TPPO mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Jember yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (5/10/2023) petang.

Jember - Tindak tegas, penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Jember menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Kamis.

Mereka yakni AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Menurutnya perkara tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan karena pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara itu.

"Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka TPPO itu. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," katanya.

Ia mengatakan korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD. Bahkan salah satu korban memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.

Korban lainnya adalah ACH dan PER yang harus menyiapkan biaya sebesar Rp12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta untuk membayar Rp13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.

"Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta, namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.