Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Pengawasan, Bapanas Bentuk Pos Pantau Keamanan Pangan di Pasar Rakyat

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Pengawasan, Bapanas Bentuk Pos Pantau Keamanan Pangan di Pasar Rakyat Doc: ANTARA/HO-Bapanas.
Ket. Peninjauan pangan segar oleh Badan Pangan Nasional di pasar rakyat Pasar Bersehati di Kota Manado, Rabu (4/10/2023).

JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memprakarsai Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.

Salah satu pasar rakyat yang mendapatkan program dan pos pemantauan tersebut adalah Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Hari ini kami melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado. Pengambilan contoh diuji 2 jenis pangan segar asal pemasukan yaitu anggur red globe dan jeruk sunkist," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/10).

Nuryanti mengatakan NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.

Hasil pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel yang diambil di Pasar Bersehati dapat dinyatakan aman, begitu juga dengan semua sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAH), daging ayam, dan ikan segar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin.

Selain melakukan pengujian sampel dari pasar, Bapanas juga pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel anggur dan jeruk yang diambil dari Ritel Freshmart Paniki Kota Mando. Hasilnya menunjukkan bahwa semua sampel dapat dinyatakan aman.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi Bapanas ialah melaksanakan penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.