Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Pengawasan, Bapanas Bentuk Pos Pantau Keamanan Pangan di Pasar Rakyat

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Pengawasan, Bapanas Bentuk Pos Pantau Keamanan Pangan di Pasar Rakyat Doc: ANTARA/HO-Bapanas.
Ket. Peninjauan pangan segar oleh Badan Pangan Nasional di pasar rakyat Pasar Bersehati di Kota Manado, Rabu (4/10/2023).

JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memprakarsai Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.

Salah satu pasar rakyat yang mendapatkan program dan pos pemantauan tersebut adalah Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Hari ini kami melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado. Pengambilan contoh diuji 2 jenis pangan segar asal pemasukan yaitu anggur red globe dan jeruk sunkist," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/10).

Nuryanti mengatakan NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.

Hasil pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel yang diambil di Pasar Bersehati dapat dinyatakan aman, begitu juga dengan semua sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAH), daging ayam, dan ikan segar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin.

Selain melakukan pengujian sampel dari pasar, Bapanas juga pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel anggur dan jeruk yang diambil dari Ritel Freshmart Paniki Kota Mando. Hasilnya menunjukkan bahwa semua sampel dapat dinyatakan aman.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi Bapanas ialah melaksanakan penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Formula 1: Antonelli Harus ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.