Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Pengesahan RUU ASN

📅 Senin, 02 Okt 2023, 21:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jelang Pengesahan RUU ASN Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Jakarta - Komisi II DPR mendesak pemerintah segera memperhatikan nasib para honorer yang tergabung dalam K2. Adapun honorer K2 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak menengah. "Pemerintah perlu memprioritaskan honorer K2 ini menjadi ASN. Karena mereka itukan sudah lulus tes," kata Anggota Komisi II DPR, Riyanta kepada wartawan di Komisi II DPR, Senin (2/10/2023).

Legislator dari Dapil Jateng III ini menjelaskan ribuan honorer K2 saat ini masih menunggu kejelasan. Pasalnya, honorer K2 ini sudah banyak yang sepuh. "Nah, apakah ini mau diselesaikan lewat kemanusiaan atau cara lainnya. Tapi menurut saya lebih baik, diangkat saja jadi PNS," ujarnya.

Riyanta membeberkan bahwa di daerahnya terdapat ada sekitar 4652 honorer dari berbagai kategori, baik K2, P3K dan lain-lainnya. "Ada yang guru, staf administrasi dan lain-lainnya," ucapnya.

Menurut Riyanta, gaji para honorer itu sangat menyedihkan. Karena ada yang menerima Rp200.000, Rp300.000 dan Rp500.000. Padahal, semestinya para honorer itu diberi gaji minimal sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.

Disinggung soal pengesahan RUU ASN, Politisi asal Kabupaten Pati ini mengakui memang mulai ada titik terang terkait nasib K2. "Ya, makanya kita berharap benar dengan UU ASN yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR," papar mantan aparat negara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah diketok oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna Oktober 2023 mendatang. Keputusan tingkat I ini memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal.

Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para abdi negara. Terkait perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Isi utamanya adalah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.

Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Selain itu, ada perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Berikut ini merupakan bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.