Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Masuk DPO Ini Ditangkap
📅 Minggu, 01 Okt 2023, 02:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Faisal Hanapi
Mamuju - Polres Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban, di Tobadak, Sabtu mengatakan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap berkat laporan masyarakat.
Ia mengatakan dua orang pelaku ditangkap di Dusun Kamansi Desa Lumu Kecamatan Budongbudong, Kabupaten Mamuju Tengah, masing masing inisial Fz (38) dan Rm (35), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamuju Tengah.
Sementara, satu orang pelaku lainnya yakni JM (23), ditangkap di Dusun Sikeang Desa Kire, Kecamata . Budongbudong, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang di Desa Salumanurung, Kecamatan Budongbudong Kabupaten Mamuju Tengah," katanya.
Di menyebut di tangan pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu 0,74 gram, serta uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit HP Vivo, dan satu dompet yang berisikan identitas pelaku yang telah menjadi tersangka.
Ia menyampaikan Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus narkoba tersebut untuk mengetahui asal narkoba milik pelaku tersebut.
"Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, Polres Mamuju Tengah terus berupaya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah itu, serta meminta dukungan masyarakat dengan melaporkan kepada pihak berwajib ketika menemukan adanya upaya peredaran narkoba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!