Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Virus Nipah Diawasi Ketat

📅 Jumat, 29 Sep 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Virus Nipah Diawasi Ketat Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. Virus Nipah, ancaman baru setelah pandemi Covid-19. Pengawasan persebaran virus Nipah yang telah melanda beberapa negara terus dipertinggi. Warga Ibu Kota diminta untuk selalu menjaga kebersihan.

JAKARTA - Pengawasan persebaran Virus Nipah yang telah melanda beberapa negara terus dipertinggi. Untuk itu, warga Ibu Kota diminta untuk selalu menjaga kebersihan diri.
"Tetap menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Memasak makanan hingga matang dengan suhu di atas 70 derajat Celcius," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jakarta, Ngabila Salama, Kamis (28/9).
Selain itu, Ngabila minta warga tidak resah dengan kemunculan informasi-informasi terkait Virus Nipah. Warga harus tetap sigap dan berhati-hati dalam menghadapi virus tersebut. Ngabila menjelaskan, Virus Nipah merupakan infeksi virus yang gejalanya seperti demam tinggi, nyeri otot, nyeri sendi, mual, muntah, batuk, dan pilek.
Gejala Virus Nipah dapat membuat seseorang sesak napas berat dalam kurun waktu satu hingga dua hari. "Gejala Virus Nipah akan membuat sesak napas berat dalam waktu 24 sampai 48 jam dari gejala pertama. Dia juga bisa menyebabkan koma karena virus tersebut menyebar sampai ke otak, lalu mengakibatkan penurunan kesadaran," jelas Ngabila.
Adapun penularan virus ini melalui hewan seperti kelelawar dan babi yang kontak langsung dengan manusia melalui cairan seperti liur, darah, ataupun urine. Lalu, cairan tersebut tidak sengaja bersentuhan langsung ataupun melalui makanan dan minuman.
"Tidak sengaja terpegang atau termakan, masuk melalui mata, hidung ataupun mulut manusia," ucap Ngabila.
"Virus Nipah memiliki masa inkubasi dari virus masuk sampai dengan gejala pertama keluar sekitar empat hingga 45 hari," kata Ngabila. Oleh karena itu, Ngabila mengingatkan masyarakat ketika menemukan gejala seperti demam ataupun nyeri otot, sendi, hingga sesak napas segera ke rumah sakit untuk dicek dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkes minta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan daerah untuk memantau kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Kemenkes juga minta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.