Revisi UU Statistik Tuntutan Zaman
📅 Rabu, 27 Sep 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bayu Saputra
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto menilai revisi Undang-Undang Statistik (UU Statistik) saat ini sudah sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang membuat perubahan dalam ekosistem data.
Hal itu ia sampaikan dalam Apel Hari Statistik Nasional (HSN) yang sekaligus menjadi perayaan hari lahirnya Undang-Undang Statistik Indonesia. "Dari berbagai tantangan yang dihadapi BPS sudah menjadi kewajaran jika Undang-Undang tersebut (UU Statistik) direvisi. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar BPS dapat bekerja secara adaptif di tengah perubahan ekosistem data yang sangat dinamis dengan bertumpu pada landasan hukum yang kuat," kata Atqo di Jakarta, Selasa (26/9).
Saat ini, revisi UU Statistik telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 oleh DPR RI dan tengah dalam proses penggodokan. "Saat ini kita sedang berusaha menuntaskan proses perubahan Undang-Undang Statistik setelah berhasil masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023. Kembali kita bersyukur agenda tersebut juga masuk dalam Prolegnas tahun 2024," jelasnya.
Adapun pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Forum Masyarakat Statistik (FMS) untuk terus mengawal BPS untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Statistik.
Penyusunan RUU ditargetkan selesai sebelum berakhirnya 2023. Suharso berharap, ke depan tidak ditemukan lagi adanya polemik perbedaan data yang krusial untuk proses perencanaan pembangunan Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!