Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Oplos Gas Epiji Subsidi di Tangsel
📅 Selasa, 26 Sep 2023, 17:21 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
TANGSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial RS yang mengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
"Pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dan menjual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Kombes Pol Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapatkan petugas unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, RT.005/RW.002, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (20/9).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT.
Tiba di lokasi, polisi menemukan bahwa benar adanya rumah tersebut dijadikan tempat pengoplosan, di mana isi tabung Gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kg.
Namun saat penggerebekan RS berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan pada Kamis (21/9).
"RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ade Safri.
Menurut Ade Safri tersangka telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, kemudian 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.
Atas kasus tersebut RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!