Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bank Tanah Dukung Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

📅 Sabtu, 23 Sep 2023, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bank Tanah Dukung Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Doc: ANTARA/HO-Badan Bank Tanah
Ket. Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja (kedua dari kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua dari kiri) melakukan kunjungan ke lokasi HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi dibangunnya Bandara VVIP IKN.

JAKARTA - Badan Bank Tanah mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Badan Bank Tanah mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN. Lahan seluas 290,67 hektare telah kami sediakan dengan tarif nol rupiah. Tidak ada pengenaan tarif karena ini merupakan peran dan tugas kami sebagai bank tanah (land bank)," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/9).

Parman mengatakan pembangunan proyek Bandara VVIP IKN berada di hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare. Dari total tersebut, seluas 290,67 hektare telah disediakan untuk pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Sesuai mandat dalam PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah punya kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk kepentingan pembangunan nasional.

Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan tanah seluas 1.883 hektare untuk dilepas kepada warga dalam rangka reforma agraria.

Badan Bank Tanah adalah badan khusus (suigeneris) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri yaitu Menteri ATR/BPN selaku Ketua Komite dan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR selaku Anggota Komite.

Dasar Hukum Badan Bank Tanah adalah Peraturan Pemerintah No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden No 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Sebelumnya, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja melakukan kunjungan ke lokasi HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi dibangunnya Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan penggunaan lahan HPL Badan Bank Tanah untuk Bandara VVIP IKN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengecek progres pembangunan Bandara VVIP IKN. Budi menyampaikan bahwa Bandara VVIP IKN telah memasuki finalisasi gambar dan mulai proses tender.

Menhub juga mengatakan konstruksi bandara tersebut dimulai pada 1 November 2023 dan ditargetkan selesai pada pertengahan Juli tahun depan.

Unsur kearifan lokal bakal melekat pada pembangunan Bandara VVIP IKN ini. Unsur kearifan lokal yang ditonjolkan dalam desain terminal bandara di antaranya nuansa Rumah Panjang, Burung Rangkok, dan lukisan garis lengkung khas Kalimantan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.