Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ida Ungkap Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 06:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ida Ungkap Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia Doc: kemnaker.go.id

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

"Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dapat memastikan perlindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9).

Dalam kunjungan kerja ke Brunei Darussalam, Menaker Ida juga memastikan para pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil.

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, Menaker Ida mengungkapkan dalam penempatan pekerja migran, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 ada beberapa syarat penting yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada negara penempatan.

Persyaratan itu yakni negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor, mempunyai perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing, dan adanya integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

Selain itu Menaker Ida menambahkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker menyampaikan hingga kini antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.

Adapun usulan mengenai penempatan pekerja migran Indonesia meliputi hak dan kewajiban pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan dan agensi penempatan di Brunei, serta biaya penempatan. Kemudian spesifikasi lima jenis pekerjaan (housekeeper and family cook,child/babysitter,elderly caretaker,family driver, dangardener), perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan, dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.

"Saya berharap dari kerja sama ini semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan," ucap Menaker Ida. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.