Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
📅 Senin, 18 Sep 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
BOGOR - Masyarakat Bogor jangan lagi membakar sampah jika tidak ingin didenda 50 juta rupiah. Sebab, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan saksi denda senilai 50 juta kepada warga yang melanggar aturan dengan membakar sampah.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, di Bogor, Sabtu. Dia menyebut Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani Bupati Bogor, Iwan Setiawan, 31 Agustus 2023.
Bambam menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 63.
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66. Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah.
Pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, keempat, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan. Kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah. Keenam, dilarang mengimpor sampah. Ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik PSEL merupakan program prioritas nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian ESDM mendapat mandat untuk membantu menetapkan harga dan formula untuk pembelian listrik oleh PT PLN di 12 kota dan membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan PSEL/PLTSa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari 12 kota yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 35 2018, baru satu yang beroperasi sebagai komersil, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, dengan kapasitas 11 MW, dua MW menggunakan teknologi landfill gas dan sembilan MW menggunakan teknologi gasifikasi.
Sementara itu, terhitung sejak 2019 hingga 2022, Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) sudah diterapkan di 12 kota. Hal ini sesuai Perpres 35. Mereka adalah DKI Jakarta, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Kota Manado.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!