Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOLBF Resmi Kantongi Sertifikat HPL Lahan Otorita 

📅 Minggu, 17 Sep 2023, 17:36 WIB | Oleh:
BPOLBF Resmi Kantongi Sertifikat HPL Lahan Otorita  Doc: Istimewa.
Ket. Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Otorita seluas 129,609 Ha kepada pemohon yakni Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). 

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Otorita seluas 129,609 Ha kepada pemohon yakni Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Secara simbolis, sertifikat ini diserahkan Wamen ATR/ BPN kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo dan kemudian diserahkan kepada Direktur Utama BPOLBF dan disaksikan oleh jajaran tinggi Kemenparekraf, KemenATR/BPN, Bupati Manggarai Barat, Jajaran Polres, dan TNI.

Dalam acara serah terima tersebut, Angela Tanoesoedibjo menginformasikan Parapuar, Kawasan Pariwisata Terpadu BPOLBF yang akan dikembangkan di atas lahan otorita juga merupakan salah satu PSN (Proyek Strategis Nasional) dan diharapkan mampu mengikuti jejak PSN-PSN yang telah rampung di destinasi pariwisata lainnya sehingga dapat membuka dan menyerap tenaga kerja.

"Kemenparekraf diminta untuk mengembangkan berbagai kawasan pariwisata dan salah satunya adalah di Labuan Bajo ini. Dan sebagai informasi Parapuar ini juga termasuk PSN. Dua hari yang lalu saya hadir dalam acara Sewindu PSN dan dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Di situ disampaikan bahwa dalam 8 tahun terakhir sudah 161 Proyek Strategis Nasional yang telah rampung dan berhasil menyerap sebesar 11 juta tenaga kerja," kata Angela dalam keterangan tertulisnya Minggu (17/9).

Sedangkan menjelaskan, dalam nomenklatur perundang-undangan baik di undang-undang agraria maupun turunannya, HPL didefinisikan sebagai Barang Milik Negara yang pengelolaannya diberikan kuasa kepada yang diberi hak, yang dalam konteks ini kuasa penuh pengelolaan lahan diberikan kepada BPOLBF untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya, dengan diserahkannya sertifikat HPL tersebut, Raja juga memastikan komitmen pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo, mengingat investasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Salah satu masalah terbesar yang dihadapi investor untuk berinvestasi di Indonesia adalah kepastian hukum. Kita menghadapi banyak masalah dengan kepastian hukum, sehingga sulit bagi para investor untuk memprediksi rugi laba dalam jangka waktu tertentu. Inilah tugas utama yang diberikan Presiden kepada kami di KementerianATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dapat berinvestasi di nusantara", katanya.

Senada dengan yang disampaikan Wamen ATR/ BPN, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi turut menyampaikan komitmen Pemkab Manggarai Barat dalam mendukung pengembangan kawasan Kawasan Parapuar sebagai destinasi pariwisata terintegrasi di Labuan Bajo. Ia juga berpesan agar Masyarakat harus dilibatkan dalam Pembangunan tersebut.

"Maju terus, berkarya terus, kami semua ada di belakang BPOLBF. Budaya musyawarah dan lonto leok harus kita letakan menjadi pundak fundamental untuk kita melangkah ke hari esok yang lebih baik terutama dalam hal keterlibatan masyarakat dalam pembangunan" jelasnya.

Dalam laporannya, Dirut BPOLBF, Shana Fatina menyampaikan bahwa momentum serah terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF merupakan hasil dari proses yang panjang dengan bantuan berbagai pihak.

"Berdasarkan Perpres Nomor 32 tahun 2018, kami diamanahkan untuk mengelola lahan seluas 400 Ha yang mulanya berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap Nggorang Bowosie RTK 108. Oleh karena merupakan kawasan hutan, kami memulai koordinasi dengan KemenLHK di tahun 2019 untuk memproses legalisasi lahan kami yang dari 400 Ha tersebut atas arahan Ditjen PKTL KLHK kemudian dibagi menjadi 2 yakni 136 Ha dengan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dan 264 Ha dengan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa/Lingkungan Wisata Alam (IUPJWA)" jelasnya.

Shana kemudian melanjutkan bahwa dalam rangka proses legaliasi, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses TMKH sebelum memperoses sertifikat di di KemenATR/ BPN.

"Kami selanjutnya memproses legalisasi lahan 136 Ha terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk Tukar Menukar Kawasan Hutan bersama KemenLHK dan selanjutnya sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan bersama KemenATR/ BPN. Pasca pelepasan kawasan hutan, kami kemudian melanjutkannya dengan memproses sertifikasi HPL sepanjang tahun 2023 ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.