Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Pemkab Bogor Berlakukan Denda Warga Bakar Sampah Rp50 Juta

📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 23:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pemkab Bogor Berlakukan Denda Warga Bakar Sampah Rp50 Juta Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji.

Kabupaten Bogor - Tindak tegas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan saksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah.

"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kataPelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji di Bogor, Sabtu.

Dia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor100.3.4.2/944-DLHtentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.

Bambam menjelaskan penerbitanSE tersebut berdasarkandua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnyaPasal63.

Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal66.

Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip3R (reduce, reuse, recycle).

Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Selanjutnya keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.

"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.