Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polresta Sorong Tangkap Anggota Polisi Pencuri Mesin Motor Tempel

📅 Rabu, 13 Sep 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Sorong Tangkap Anggota Polisi Pencuri Mesin Motor Tempel Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Barang bukti berupa 8 unit mesin motor tempel berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolsek Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (12/9).

Sorong - Tindak tegas, Tim Operasional Polsek Sorong Barat Polresta Sorong, Papua Barat Daya menangkap dua pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel, dimana satu diantaranya merupakan anggota polisi aktif di kepolisian tersebut.

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat melakukan pemeriksaan alat bukti di di Polsek Sorong Barat, Selasa malam mengatakan kedua pelaku berinisial IS(20) dan ID(17) ditangkap pada 8 September 2023 di kediaman mereka di BTN Kota Sorong.

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," sebut Kapolresta Sorong.

Kasus pencurian ini, kata dia, terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong. 13 unit motor tempel merek Yamahaberhasil mereka curi.

"Dari enam pelaku, kita berhasil tangkap dua pelaku kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," beber Perdana Yudianto.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, kemudian lima unit lainnya diduga telah dijual para pelaku.

"Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kita cari tahu posisi pastinya dan langsung kita akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kita juga sudah tahu dimana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut," tegas Kombes Pol Happy.

Berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi di Polres Sorong, Kapolres Sorong telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," ungkap Kapolresta Sorong.

Sementara motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman tahun tahun pidana penjara," kata Kapolresta Sorong.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.