Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Jiwa dari Pengungkapan TPPU Jaringan Narkoba Fredy

📅 Selasa, 12 Sep 2023, 20:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, Polres Bandara Soetta, Tangerang, juga menyita aset uang tunai sebesar Rp31,6 miliar sehingga jumlah aset yang disita dari TPPU sekitar Rp273,45 miliar.

Apabila ditotal jumlah barang bukti dan aset yang disita dari perkara narkoba dan TPPU mencapai Rp10,5 triliun, terdiri atas sabu-sabu seberat 10,2 ton dengan nilai sekitar Rp10,2 triliun, 116.346 butir pil ekstasi senilai Rp63,99 miliar, dan aset lain senilai Rp273,45 miliar.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berupa mengedarkan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Mukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil kerja sama DIrektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Polisi Diraja Malaysia, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, DEA Jakarta, DEA Bangkok, Kejaksaan Agung, PPATK, BNN, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen PAS dan Imigrasi Kemenkumham, serta Divisi Hubinter Polri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Uni Emirat Arab Jajaki Pelu...

Menanti Sinyal The Fed, 4 Agustus 2026

40 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.