Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 09:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini Doc: ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta
Ket. Ilustrasi - Kendaraan sedang berada di pintu gerbang menuju lokasi parkir. Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9).
Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan tersebut, kataAni, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa? "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Dengantarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:1. Pelataran Parkir IRTI Monas2. Kawasan Parkir Blok M Square3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik5. Park and Ride Kalideres6. Gedung Parkir Taman Menteng7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru8. Park and Ride Lebak Bulus9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah dan menciptakan udara yang sehat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.