Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Pelanggaran, DPRD Kota Bogor Usul Syarat Pindah KK Daftar PPDB Minimal Dua Tahun

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran, DPRD Kota Bogor Usul Syarat Pindah KK Daftar PPDB Minimal Dua Tahun Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani saat diwawancarai pada pertemuan dengan awak media di Kota Bogor, Rabu (6/9/2023).

Kota Bogor - Cegah pelanggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengusulkansyarat pindah kartu keluarga pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk sistem zonasi minimal dua tahun sebelumnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor DeviP. Sultani saat pertemuan dengan awak media di Kota Bogor, Rabu, mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya kecurangan PPDB melalui manipulasi kartu keluarga (KK) maka pengetatan dua tahun minimal kepindahan KK ke area zonasi dimasukkan rancangan peraturan wali kota (perwali).

"Kita minta kekhususan untuk Kota Bogorsudah disampaikan saat koordinasi dengan pemkot, kalau aturan yang berlaku boleh di satu tahun atau di bawah satu tahun. Kita sudah ada kasus kemarin, kita perketat dua tahun," ujar Devi.

Menurut Devi, dalam kasus kecurangan PPBD Kota Bogor tahun 2023 yang viral dan menjadi perhatian nasional, DPRDtelah melakukan koordinasi dengan pemkotagar segera menerbitkan Perwali PPDB sebagai acuan baru.

Bukan hanya syarat kepindahan KK, persiapan PPBD pun bisa dilakukan dua tahun sebelum penyelenggaraan agar ke depan tidak ada lagi sistem penerimaan peserta didik yang mengalami kecurangan.

"Kami sudah koordinasikan itu, sudah kami minta agar itu dimasukkan ke perwali. Kita minta agar sebelum masa jabatan wali kota berakhir Desember 2023, kita tahu perwali masih banyak yang belum terbit," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Bogormenyiapkan rancangan peraturan wali kota (perwali) mengenai penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mengatasi potensi kecurangan pada tahun 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko menjelaskan bahwa di dalam rancangan Perwali PPDB memuat aturan lebih rinci mengenai berbagai jalur penerimaan peserta didik.

Jalur tersebut meliputi jalur siswa miskin, jalur prestasi akademik dan nonakademik, serta terakhir zonasi.

Ia berharapPerwali PPDB Kota Bogor dapat menjadi model secara nasional sehingga harus dikaji secara matang sebelum diterbitkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.