Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Uji Publik Tiga PKPU untuk Pemilu 2024

📅 Selasa, 05 Sep 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Uji Publik Tiga PKPU untuk Pemilu 2024 Doc: ANTARA/Fauzi Lamboka
Ket. KPU RI melaksanakan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (4/9).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (4/9).

Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.

Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggung jawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan," tegasnya.

Selanjutnya, kata Hasyim, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. "Ada dua hal penting yg dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon," katanya.

Kemudian, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

enyebaran Hoaks

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memprediksikan puncak penyebaran hoaks mengenai pemilu di media sosial akan terjadi di bulan Februari 2024.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan hal itu tercermin dari fenomena yang terjadi di 2019 di mana puncak hoaks terjadi di bulan April menjelang tahapan pemungutan suara. "Ini yang memang kami perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara," ujar Herwyn dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

"Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,"' tambahnya.

Herwyn menuturkan berdasarkan data yang ada pada 2019 lalu, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

Menurut dia, kondisi ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada pemilu yang meliputi muncul dan menguat-nya polarisasi di tengah masyarakat; munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara pemilu; kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil pemilu yang berakhir pada kekerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

46 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.