Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waduh, KPU Surabaya Terima Laporan Dugaan Pejabat BUMD Masuk di DCS

📅 Minggu, 27 Agu 2023, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh, KPU Surabaya Terima Laporan Dugaan Pejabat BUMD Masuk di DCS Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno didampingi Agus Turcham menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi terkait adanya seorang bacaleg di DCS yang diduga masih aktif sebagai pejabat di salah satu BUMD dan dua lainnya dari pengurus LPMK. Laporan itu diserahkan di kantor KPU setempat, Sabtu (26/8/2023).

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menerima laporan bakal calon legislatif DPRD di daftar calon sementara (DCS) yang diduga masih aktif menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, Sabtu.

Laporan itu disampaikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi", pada masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang berjalan mulai 19-28 Agustus 2023.

"Hari ini hadir dari teman-teman pegiat demokrasi menyampaikan terkait keberadaan status bakal calon anggota dewan (BCAD), tentang pencalonan," kata Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno seusai menerima laporan di kantor KPU Surabaya, Sabtu.

Selain satu orang yang diduga masih aktif menjabat di BUMD Kota Surabaya, pada laporan itu juga mencantumkan dua bakal caleg lain yang diduga sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Soeprayitno mengatakan, setiap bakal caleg yang akan mencalonkan diri di pemilihan umum, baik DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh berstatus sebagai pegawai yang menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sudah dijelaskan pekerjaan sebagaimana Pasal 11 PKPU tidak boleh berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan pekerjaan lain dengan gaji APBN atau APBD," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan setelah menampung laporan tersebut, KPU Kota Surabaya akan menyampaikan kepada masing-masing partai politik.

"Petunjuk teknis (juknis) yang ada, sudah jelas, mekanisme berikutnya menyampaikan ke partai dan nanti diklarifikasi," ucapnya.

"Terkait pekerjaan pengawas di BUMD, sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian bakal calon diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi M Safii menyatakan pihaknya juga siap melayangkan laporan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Pemkot yang memiliki wewenang di BUMD untuk memecat pejabat BUMD tersebut, karena wali kota harus tahu anggota itu sekarang mencalonkan diri. Kalau jumlah ada tiga orang, satu di pengawas BUMD dan dua di LPMK," ucapnya.

Terkait dua orang yang diduga anggota LPMK, dia menyebut dengan adanya informasi ini pemkot setempat bisa segera mengambil langkah tegas.

"Pernyataan wali kota jelas kalau ada yang tidak netral, maka beliau sendiri yang akan memecat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.