Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Pajak

📅 Minggu, 27 Agu 2023, 08:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Pajak Doc: ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan Agung RI
Ket. Kejaksaan Agung RI sita aset Hartanto Sutardja di Kelurahan Megati, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (25/8/2023).

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Eksekutor menyita aset Hartanto Sutardja terpidana kasus pajak yang dihukum untuk membayar denda pajak sebesar Rp292 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa aset yang disita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081 dengan luas masing-masing 200 m2 yang berlokasi di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.

"Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292 miliar," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (26/8).

Menurut dia, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun sita eksekusi dilakukan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.

Selain melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam pelaksanaanya, sambung Ketut, Tim Jaksa Eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Uheksi yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU) Dwi Agus Arfianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.