Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang

📅 Kamis, 24 Agu 2023, 15:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Doc: antarafoto
Ket. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, menjadi 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8).

Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8).

"Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH," katanya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota dan pengurus.

"Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana BOS," kata Ramadhan.

Terpisah, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang ditemui di Bareskrim Polri ingin mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menyebut kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang berjalan seperti TPPU.

"Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi," kata Hendra Effendy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.