DKI Perlu Cari Alternatif Biaya RDF
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 05:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/ HO-DLH DKI Jakarta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mencari alternatif pendanaan untuk membangunpabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel/RDF). Usul ini disampaikan anggota DPRD Jakarta,Prasetio Edi Marsudi, Senin (21/8).
"Saya mengkhawatirkan permohonan pinjaman Pemprov akan menambah beban keuangan daerah," kata Prasetio. Dia minta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat meminjam ke pemerintah pusat. Permohonan pinjaman daerah tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Jakarta.
Pemprov berencana mencari pinjaman dari BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar satu triliun. Selain dinilai menambah beban keuangan daerah, dikhawatirkan adanya kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan warga.
Prasetio minta Joko Agus Setyono selaku TAPD untukmengkaji kembali skema pembiayaan pembangunan RDF di Rorotan, Jakarta Utara. Harapannya, TAPD mampu menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.
Meski demikian, Prasetio menyetujui apa pun upaya Pemprov DKI untuk menangani sampah Jakarta yang sudah masuk ke dalam kategori darurat. Diamengingatkan volume sampah TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungan. "Bantargebang tinggal tunggu meledak," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Khoirudin, sependapat gagasan Prasetio. Menurutnya, pinjaman daerah harus menjadi jalan terakhir. Dia mengusulkan jalan lain seperti menghemat beberapa program. Bisa juga memaksimalkan pendapatan dari 13 jenis pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!