Satgas Perazia Kendaraan Non-uji Emisi Terbentuk
📅 Senin, 14 Agu 2023, 05:25 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/ HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
JAKARTA - Kendaraan yang belum uji emisi mesti segera melakukannya karena sekarang sudah terbentuk satgas yang akan merazia motor atau mobil yang belum uji emisi.Satgas itu dibentuk Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama KorlantasPolri.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Kepala Dinas LH Jakarta, Asep Kuswanto, saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, pekan lalu. Menurut Asep,perlu ada langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
Dinas LH DKI Jakarta, kata Asep, sudah menggencarkan uji emisi di Jakarta sejak 2020. "Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep.
Asep berharap sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi. Jadi dobel sanksinya," ucap Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri, Kompol Eko Rubiyanto, mengatakanKorlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan Dinas LH dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan yang belum uji emisi," ujar Eko.
Konsep penertiban ini nantinya kurang lebih akan sama seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. "Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambah Eko.
Polisi juga akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan Dinas LH DKI dan Dinas Perhubungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, menyebut razia kendaraan yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!