Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kota di Prancis Gagal Melarang Tunawisma Berkeliaran

📅 Rabu, 09 Agu 2023, 18:18 WIB | Oleh:
Kota di Prancis Gagal Melarang Tunawisma Berkeliaran Doc: Istimewa
Ket. Di luar Angoulême, kebijakan serupa telah diambil oleh kota La Rochelle di Prancis barat, Saint-Étienne di utara dan Bayonne di pantai Basque barat daya. Mereka semua menghadapi tindakan hukum.

POITIERS - Pengadilan Tata Usaha Negara Prancis, baru-baru ini menangguhkan perintah kontroversial dari otoritas Angoulême, sebuah kota yang terletak di Prancis bagian barat, ibu kota departemen Charente, untuk melarang tunawisma duduk atau berbaring di tempat umum dengan alasan "menempati ruang publik secara sewenang-wenang".

Di luar Angoulême, kebijakan serupa telah diambil oleh kota La Rochelle di Prancis barat, Saint-Étienne di utara dan Bayonne di pantai Basque barat daya. Mereka semua menghadapi tindakan hukum.

Wali kota sayap kanan Angoulême, Xavier Bonnefont, mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mencegah "kehadiran terus-menerus di jalan-jalan tertentu dari kelompok individu, tidak bergerak atau tidak terlalu bergerak, yang menunjukkan perilaku mengganggu".

Bonnefont mengatakan,gelandangan yang agresif dan kelompok orang yang menjual narkoba menjadi masalah di pusat kota, dan dia mendapat dukungan dari pemilik toko dan penduduk setempat.

Telegraph melaporkan, kelompok hak asasi manusia Prancis mengutuk perintah itu sebagai keputusan yang tidak manusiawi.

Sidang pengadilan di Poitiers minggu ini menangguhkan klausul yang paling kontroversial dari dekrit tersebut, yang melarang "posisi duduk atau berbaring ketika itu merupakan hambatan bagi pergerakan pejalan kaki dan akses ke bangunan yang berbatasan dengan jalan umum".

"Tindakan seperti itu merupakan pelanggaran yang tidak proporsional terhadap kebebasan untuk datang dan pergi dan bertemu atas tujuan yang dinyatakan untuk menjaga ketertiban umum," kata hakim pengadilan.

Liga Hak Asasi Manusia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan perintah wali kota tersebut "tidak memiliki tujuan lain selain mengusir orang-orang dalam situasi yang sangat genting dari pusat kota, satu-satunya tempat mereka memiliki kehidupan sosial, dengan dalih dugaan gangguan terhadap ketertiban umum" .

Namun, Bonnefont menunjukkan bahwa pengadilan telah menegakkan sisa keputusan tersebut, yang "tetap berlaku".

"Itu berarti kota dapat terus menghentikan pendudukan jalan-jalan dan ruang publik lainnya yang kasar dan berkepanjangan ketika hal itu cenderung merusak ketenangan dan ketertiban umum," ujarnya.

"Putusan itu menegaskan hak pejabat daerah terpilih untuk bekerja mencari ruang publik yang damai," katanya.

Angoulême mendapat kecaman dari kelompok hak asasi pada 2014, ketika memagari bangku publik selama liburan Natal. Untuk meredam kegaduhan nasional, dua hari kemudian ia membatalkan langkah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.