Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Hormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Kasasi Ferdy Sambo

📅 Rabu, 09 Agu 2023, 13:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Hormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Kasasi Ferdy Sambo Doc: antarafoto
Ket. Ferdy Sambo

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).

Ketut menjelaskan Kejaksaan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," katanya.

Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Kemudian, pada persidangan tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.??????? Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.