Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiongkok Eksekusi Mati Warga Korsel karena Kasus Narkoba

📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiongkok Eksekusi Mati Warga Korsel karena Kasus Narkoba Doc: Korea Herald
Ket. Ilustrasi - Bendera Tiongkok dan bendera Korea Selatan.

BEIJING - Tiongkok telah mengeksekusi seorang warga negara Korea Selatan karena perdagangan narkoba. Hukuman yang pertama kali dilakukan terhadap warga negara asing sejak hampir satu dekade.

Sebuah pengadilan di kota Guangzhou, Tiongkok selatan "secara sah menjatuhkan vonis dan mengeksekusi terdakwa warga Korea Selatan... karena perdagangan narkoba" pada Jumat, kata Kementerian Luar Tiongkok dalam sebuah pernyataan.

"Ketika terdakwa dari kebangsaan yang berbeda melakukan kejahatan di wilayah Tiongkok, hukum Tiongkok akan diterapkan secara setara", tambahnya.

Seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan kepada wartawan, Jumat (4/8), "hukuman mati dilakukan hari ini untuk warga negara Korea Selatan yang dijatuhi hukuman mati karena menjual narkoba di Tiongkok".

Beijing mengatakan individu, yang oleh pejabat Tiongkok disebut bernama Jiang - yang akan diterjemahkan menjadi Kang dalam bahasa Korea - telah dilindungi "hak dan kepentingannya yang sah".

Korea Selatan menyatakan "penyesalan bahwa hukuman mati telah dilakukan terhadap warga negara kami".

"Pemerintah telah mengajukan banyak permintaan untuk pertimbangan ulang atau penundaan eksekusi atas dasar kemanusiaan melalui berbagai saluran sejak hukuman diumumkan," kata pejabat tersebut.

Ini adalah eksekusi pertama pelaku narkoba Korea Selatan oleh Tiongkok dalam sembilan tahun, kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan.

Individu tersebut ditangkap di Tiongkok pada 2014 karena memiliki 5 kg methamphetamine, menurut Yonhap.

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2019, kata agensi itu.

Tiongkok sering melakukan hukuman mati dengan suntikan mematikan untuk kejahatan yang sangat serius.

Sistem hukum Tiongkok dikontrol ketat oleh Partai Komunis yang berkuasa dan pengadilan memiliki tingkat hukuman hampir 100 persen dalam kasus pidana.

Seperti banyak negara di kawasan ini, Tiongkok memiliki undang-undang narkoba yang ketat. Beberapa warga negara asing telah dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2020, seorang Australia dijatuhi hukuman mati di Tiongkok karena perdagangan narkoba.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

34 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.