Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkominfo Budi Arie Setiadi Dukung Penertiban Registrasi IMEI

📅 Selasa, 01 Agu 2023, 11:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkominfo Budi Arie Setiadi Dukung Penertiban Registrasi IMEI Doc: ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ket. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.

"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Budi Arie mengatakan saat ini Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian baru-baru ini.

Polisi menangkap enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized EquipmentIdentityRegistration(CEIR), mesin pendaftaran IMEIyang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeuserta operator seluler.

Kasus itu telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk berinisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai.

Kini, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.

Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEIsejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.