Depok Ancam Denda Parkir Liar
📅 Senin, 31 Jul 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Feru Lantara
DEPOK - Pengendara yang biasa parkir sembarangan perlu berhati-hati karenaDishub Kota Depok tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Aturan ini akan menjadi dasar hukum menindak para pelanggar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, Sabtu, mengatakan saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum guna menindak pelanggar. Maka, penertiban sifatnya sosialisasi. Aksi parkir liar hanya diberikan surat peringatan, setelah itu dilepas kembali.
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat diharapkan menjadi sadar tidak lagi parkir sembarangan dan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.Sebelumnya, dia telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran denda.
Menurut Ari, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar 500 ribu.
"Tapi, mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka, Dishub masih menyusun peraturan denda tersebut dan direncanakan akhir bulan ini selesai."Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.
Sementara itu,Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat minta pihak kelurahan memperketat pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak parkir liar."Kelurahan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak parkir kendaraan di badan jalan," ungkap Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Afandi Nofrisal, beberapa waktu lalu.
Afandi mengatakan imbauan tersebut bisa dilakukan dengan cara memasang poster atau publikasi pelarangan parkir liar di titik-titik yang biasa dijadikan lokasi parkir liar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!