Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Bagaimana Agar Rakyat Tetap Diutamakan?

📅 Kamis, 27 Jul 2023, 12:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebagai hajat hidup orang banyak, layanan kesehatan akan berjalan lebih efisien apabila kebutuhan finansialnya terpenuhi tepat waktu dengan jumlah yang tidak berfluktuasi.

Dalam isu penghapusan mandatory spending untuk bidang kesehatan, salah satu perdebatan yang muncul adalah penghapusan mandatory spending akan mengurangi angka harapan hidup masyarakat.

Studi di negara anggota Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan bahwa ada hubungan yang bermakna antara kenaikan angka belanja kesehatan negara dengan kenaikan angka harapan hidup masyarakat. Kenaikan 10% belanja kesehatan akan memberikan 3,5 bulan tambahan Angka Harapan Hidup.

Studi lain dari OECD juga menunjukkan bahwa angka belanja kesehatan negara berpengaruh terhadap luaran kesehatan, angka kematian, akses, serta kualitas layanan kesehatan negara.

Di sisi yang lain, penghapusan mandatory spending kesehatan dilatari realisasi belanjanya yang tidak selalu optimal beberapa tahun terakhir. Hal ini berkaitan dengan kemampuan kita dalam merencanakan dan mengimplementasikan program.

Penghapusan mandatory spending ini, meskipun tidak menyenangkan semua pihak, bisa menjadi langkah reflektif: ketersediaan anggaran dan dukungan peraturan perlu diimbangi dengan kemampuan perencanaan dan pengelolaan.

Sebagai negara demokrasi, ada tahapan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat jika tidak puas terhadap sebuah peraturan perundang-undangan. Penghapusan mandatory spending di UU Kesehatan bisa diuji konstitusionalitasnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Terlepas adanya judicial review atau tidak, ada beberapa langkah alternatif juga dapat ditempuh untuk memastikan aspek kesehatan tetap diutamakan di tengah penghapusan mandatory spending dan anggaran kesehatan dapat digunakan secara efisien.

1. Penyusunan turunan UU Kesehatan yang berkeadilan

Pemerintah masih bisa mengamankan alokasi dana untuk sektor kesehatan dalam APBN melalui penerbitan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan.

Aturan turunan nantinya dapat memastikan bahwa anggaran kesehatan tidak boleh berkurang secara signifikan dari tahun ke tahun. Harapannya, prioritas belanja negara untuk sektor ini tetap terjaga.

Selain itu, aturan turunan perlu memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Meskipun sektor kesehatan tetap diutamakan, aturan turunan ini perlu mempertimbangkan kondisi APBN secara keseluruhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.