Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Bagaimana Agar Rakyat Tetap Diutamakan?

📅 Kamis, 27 Jul 2023, 12:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Bagaimana Agar Rakyat Tetap Diutamakan? Doc: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Ket. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dwinanda Ardhi Swasono (He/him/his), King's College London dan Muhammad Wildan Rabbani Kurniawan, Harvard T.H. Chan School of Public Health

Indonesia termasuk salah satu negara yang mengimplementasikan konsep mandatory
spending
atau belanja wajib minimal dalam anggaran negara.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Indonesia menerapkan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan dana desa. Namun, dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan, mandatory spending (5% dari APBN, 10% dari APBD) untuk sektor kesehatan dihapus total.

Penghapusan mandatory spending ini menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, dari perspektif pengelolaan anggaran, penghapusan mandatory spending membuat pemerintah lebih fleksibel mengatur anggaran sesuai prioritas pembangunan yang mungkin bisa berubah, baik karena tantangan internal maupun eksternal.

Dalam hal tantangan eksternal, beberapa tahun terakhir kita belajar bagaimana kondisi geopolitik yang memicu perang Ukraina versus Rusia dan pandemi memaksa pemerintah di banyak negara menyesuaikan rencana pembangunan dan anggaran.

Namun, di sisi lain, penghapusan mandatory spending dianggap berisiko mengurangi anggaran kesehatan. Penghapusan dapat berdampak negatif terhadap akses, kualitas layanan, dan program-program kesehatan di tanah air. Kita perlu memastikan bahwa anggaran kesehatan tetap prioritas dan digunakan secara efisien.

Mandatory spending dan tantangan pengelolaan anggaran

Salah satu perbedaan tantangan pembangunan sebelum dan sesudah Reformasi 1998 adalah kapasitas fiskal atau pendapatan negara. Dengan pendapatan per kapita yang lebih kecil pada era sebelum Reformasi, tantangan pembangunan adalah bagaimana menambah pendapatan negara atau memperbesar kapasitas fiskal.

Sedangkan pada era setelah Reformasi, produk domestik bruto (GDP) Indonesia telah bertambah beberapa kali lipat. Tantangannya pun bergeser. Ibarat sebuah rumah tangga, tantangan yang dihadapi berubah dari semula bagaimana menyediakan uang menjadi bagaimana membelanjakan uang lebih efektif dan efisien.

Mandatory spending adalah mandat konkret Pasal 34 (3) dan 28H (1) UUD 1945. Ini merupakan contoh kebijakan progresif bagi negara berkembang seperti Indonesia dan memiliki beberapa manfaat.

Hal yang utama, mandatory spending akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan APBN dan APBD. Publik juga bisa melihat bahwa negara memprioritaskan kas negara untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Besaran belanja minimum juga melindungi anggaran kesehatan dari konflik kepentingan antara aktor atau sektor lain.

Keberlanjutan layanan kesehatan juga bisa dipengaruhi oleh keyakinan bahwa anggaran pada sektor ini menjadi prioritas, baik dalam situasi normal, apalagi ketika ekonomi tidak menentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.