UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Bagaimana Agar Rakyat Tetap Diutamakan?
📅 Kamis, 27 Jul 2023, 12:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Dwinanda Ardhi Swasono (He/him/his), King's College London dan Muhammad Wildan Rabbani Kurniawan, Harvard T.H. Chan School of Public Health
Indonesia termasuk salah satu negara yang mengimplementasikan konsep mandatory
spending atau belanja wajib minimal dalam anggaran negara.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Indonesia menerapkan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan dana desa. Namun, dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan, mandatory spending (5% dari APBN, 10% dari APBD) untuk sektor kesehatan dihapus total.
Penghapusan mandatory spending ini menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, dari perspektif pengelolaan anggaran, penghapusan mandatory spending membuat pemerintah lebih fleksibel mengatur anggaran sesuai prioritas pembangunan yang mungkin bisa berubah, baik karena tantangan internal maupun eksternal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hal tantangan eksternal, beberapa tahun terakhir kita belajar bagaimana kondisi geopolitik yang memicu perang Ukraina versus Rusia dan pandemi memaksa pemerintah di banyak negara menyesuaikan rencana pembangunan dan anggaran.
Namun, di sisi lain, penghapusan mandatory spending dianggap berisiko mengurangi anggaran kesehatan. Penghapusan dapat berdampak negatif terhadap akses, kualitas layanan, dan program-program kesehatan di tanah air. Kita perlu memastikan bahwa anggaran kesehatan tetap prioritas dan digunakan secara efisien.
Mandatory spending dan tantangan pengelolaan anggaran
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu perbedaan tantangan pembangunan sebelum dan sesudah Reformasi 1998 adalah kapasitas fiskal atau pendapatan negara. Dengan pendapatan per kapita yang lebih kecil pada era sebelum Reformasi, tantangan pembangunan adalah bagaimana menambah pendapatan negara atau memperbesar kapasitas fiskal.
Sedangkan pada era setelah Reformasi, produk domestik bruto (GDP) Indonesia telah bertambah beberapa kali lipat. Tantangannya pun bergeser. Ibarat sebuah rumah tangga, tantangan yang dihadapi berubah dari semula bagaimana menyediakan uang menjadi bagaimana membelanjakan uang lebih efektif dan efisien.
Mandatory spending adalah mandat konkret Pasal 34 (3) dan 28H (1) UUD 1945. Ini merupakan contoh kebijakan progresif bagi negara berkembang seperti Indonesia dan memiliki beberapa manfaat.
Hal yang utama, mandatory spending akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan APBN dan APBD. Publik juga bisa melihat bahwa negara memprioritaskan kas negara untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Besaran belanja minimum juga melindungi anggaran kesehatan dari konflik kepentingan antara aktor atau sektor lain.
Keberlanjutan layanan kesehatan juga bisa dipengaruhi oleh keyakinan bahwa anggaran pada sektor ini menjadi prioritas, baik dalam situasi normal, apalagi ketika ekonomi tidak menentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!