Jakarta Barat Tingkatkan Pendapatan Pajak
📅 Rabu, 26 Jul 2023, 05:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA - Camat dan lurah diminta mendata objek pajak baru, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kami jugamengoptimalkansistem aplikasi berbasis daring dalam pelayanan, peningkatan, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada Wajib Pajak tentang peraturan membayar pajak daerah," kataKepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat,Rusdian Permana, Selasa.
Rusdianoptimistis dengan berbagai strategi tersebut,target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 bisa tercapai. Sampai dengan Juni 2023,Pemerintah Kota Jakarta Barat berhasil mengumpulkan pajak daerah sebanyak 3,3 triliun lebih. Ini selevel 44,63 persen target penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar 7,6 triliun.
"Terbanyak dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 961,9 miliar," kata Rusdian. Dia mengatakan secara total capaian pajak daerah diperoleh dari sebelasjenis. Mereka adalah pajak hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian pajak hotel, parkir, pajak air tanah (PAT), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, dan pajak restoran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk penerimaan PKB, jelas Rusdian, sudah terealisasi 45,94 persen dari target 2,1 triliun. Setelah PKB, lanjut Rusdian, diikuti oleh PBB-P2 sebesar 755,7 miliar atau 55,48 persen dari target 1,4 triliun rupiah, kemudian BBN-KB 620,7 miliar dari target 1,3 triliun rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!