Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terobosan Cerdas, Kemenkumham Papua Barat Siapkan Pengaduan Elektronik Antisipasi Pungli

📅 Selasa, 25 Jul 2023, 21:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terobosan Cerdas, Kemenkumham Papua Barat Siapkan Pengaduan Elektronik Antisipasi Pungli Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman (tengah) saat diwawancara awak media di Manokwari, Selasa (25/7/2023).

Manokwari - Terobosan cerdas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat menyiapkan sistem pengaduan masyarakat secara elektronik guna mengantisipasi pungutan liar (pungli) di seluruh satuan kerja.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Selasa, mengatakan terobosan tersebut bermaksud agar seluruh layanan publik dari Kemenkumham bersih dari tindakan pungli.

"Terutama unit teknis yang berikan pelayanan kepada masyarakat seperti pemasyarakatan dan imigrasi," katanya.

Ia menjelaskan transformasi sistem pengaduan konvensional ke digital, bermaksud mempermudah masyarakat memberikan laporan jika menemukan indikasi pungli.

Selain pembaharuan sistem, Taufiqurrakhman telah mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk memberantas pungli.

"Outcome-nya tidak ada pungli dalam segala bentuk dari setiap layanan bagi masyarakat," jelas dia.
Taufiqurrakhman memastikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, belum ditemukan adanya tindakan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kendati demikian, pengawasan terhadap aktivitas pelayanan publik dari jajaran Kemenkumham tetap dioptimalkan terutama setelah pengukuhan UPP.

"Mudah-mudahan pungli tidak terjadi. Saya ajak pers ikut memberikan pengawasan, kalau ditemukan ada pungli silahkan lapor," ucap dia.

Ia menegaskan tindakan pungli tidak akan ditoleransi, dan oknum yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Penerapan sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Ia menuturkan layanan yang berpotensi terjadi pungli apabila tidak dilakukan pengawasan seperti layanan pembuatan paspor, pemberian remisi, cuti bersyarat, asimilasi dan lainnya.

Ke depannya, pembinaan terhadap seluruh aparatur Kemenkumham Papua Barat terus dilakukan demi mencapai kualitas layanan bersih dari pungli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.