475 Pegawai Terima Pengangkatan
📅 Selasa, 25 Jul 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: HO/Pemkab Tangerang
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengangkat 475 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor tenaga pendidikan tahun 2022. Mereka diberi surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Selamat kepada 475 PPPK guru yang mendapatkan SK Bupati Tangerang. Saya minta saudara sekalian memenuhi seluruh ketentuan peraturan kepegawaian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Senin (24/7).
Maesyal mengatakan pemberian SK terhadap ratusan PPPK itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Pengangkatan PPPK tahun anggaran 2022 tersebut berjumlah 475 formasi dari calon PPPK dengan status P1," ujarnya. Dia berharap para PPPK yang menerima SK Bupati tersebut, menyatukan komitmen. Mereka juga diminta menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam membantu penuntasan program-program unggulan Pemkab Tangerang.
"Mari satukan komitmen sebagai ASN untuk membantu pemkab dalam menuntaskan program unggulan. Lakukan yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Tangerang," tutur Maesyal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Anas Irfan, salah seorang penerima SK PPPK menyampaikan syukur atas SK yang diterimanya. Dia berjanji akan melakukan yang terbaik sebagaimana diamanatkan Sekda. "Terima kasih kepada bupati karena telah mengangkat kami, walaupun ada juga teman yang mengundurkan diri. Tetap semangat, tunjukkan loyalitas kepada Kabupaten Tangerang," ungkap Anas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!