Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Masih Kaji Dampak UU Kesehatan pada JKN

📅 Kamis, 20 Jul 2023, 01:05 WIB | Oleh:
BPJS Masih Kaji Dampak UU Kesehatan pada JKN Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
Ket. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam Public Expose Pengelolaan BPJS Kesehatan tahun 2022, di Jakarta, Selasa (18/7).

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan dampak adanya Undang-undang (UU) Kesehatan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dipelajari. Terkait beredarnya isu-isu yang muncul terkait program JKN, pihaknya masih belum bisa menanggapi.

"Kami masih harus pelajari Undang-undangnya," ujar Ghufron usai Public Expose Pengelolaan BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia menyebut JKN dan BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan yang baru. Adapun keduanya diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2022 tentang BPJS serta peraturan turunan lainnya.

Ghufron menambahkan, JKN dan BPJS kesehatan sudah di jalur yang tepat, sehingga tidak perlu ada perubahan secara sistem. Adanya hal-hal yang belum optimal masih bisa diperbaiki. "JKN atau BPJS sudah di jalur yang tepat. jangan kemudian diubah relnya. tapi hal-hal kecil boleh," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron mengungkapkan berbagai capaian kinerja BPJS Kesehatan selama menyelenggarakan program JKN selama tahun 2022. Pada periode tersebut, BPJS Kesehatan telah membayar klaim sebesar 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.

"Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu," katanya.

Dia menyatakan, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.

Ghufron menyebut hingga tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta.

Ghufron menyebut, tahun 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.

"Capaian ini merupakan prestasi membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.