Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alasannya Apa Sampai Dirut Sebut BPJS Kesehatan Tidak Diatur dalam UU Kesehatan Baru

📅 Rabu, 19 Jul 2023, 06:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alasannya Apa Sampai Dirut Sebut BPJS Kesehatan Tidak Diatur dalam UU Kesehatan Baru Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI membahas vaksinasi COVID-19 di Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Medan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa lembagayang dipimpinnya tidak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada 11 Juli 2023.

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri," ujar Ali Ghufron dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.

Dia melanjutkanBPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional danUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, "jalur" BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut.

"BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi," kata Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakanbahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN.

Meskibegitu, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.

"Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Undang-Undang Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Menkesmenyatakanada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif padalayanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusiakesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.