Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Dua Parpol Ini Tak Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg

📅 Minggu, 16 Jul 2023, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Dua Parpol Ini Tak Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg Doc: ANTARA/HO – Kusuma
Ket. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto.

Ponorogo - Mengagetkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menyatakan dua dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mengembalikan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif dan satu parpol tidak mengajukan bacaleg sejak akhir tahap pendaftaran.

"Dua parpol yang tak mengembalikan berkas perbaikan adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto di Pacitan, Sabtu.

Sementara parpol yang sama sekali tidak mengajukan bacaleg untuk berkontestasipada Pemilu 2024 adalah Partai Perindo.

Dengan berakhirnya masa perbaikan sejak Minggu (9/7) pukul 24.00 WIB maka partai politik yang berkontestasi memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu 2024 sebanyak 15 parpol.

Sebelumnya, total bacaleg yang diajukan 17 parpol (termasuk PKN dan PSI) di Pacitan mencapai 663 orang.

Dari jumlah itu, pada verifikasi awal oleh KPU Pacitan, hanya 82 bacaleg yang berkas persyaratan pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat. Sedang sisanya sebanyak 551 dinyatakanbelum memenuhi syarat.

Kini seiring tidak dikembalikannya berkas perbaikan oleh PSI dan PKN, diperkirakan jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi akhir oleh KPU Pacitan masih cukup banyak.

"Mereka bisa ikut atau tidak dilihat tanggal 6 dan 7 Agustus karena ada verifikasi administrasi ulang," kata Agus.

Ia mengungkapkan ada bacaleg yang ganti maupun pindah daerah pemilihan.

"Untuk pindah parpol (partai politik) belum terdeteksi. Nanti jika ada yang ganda bacalegnya tentu akan kami klarifikasi," kata Agus.

Selanjutnya, KPU Pacitan akan melaksanakan verifikasi administrasi seluruh daftar bacaleg hasil perbaikan dari 15 parpol.

Agus menambahkan terdapat dua hasil dari verifikasi administrasi, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Jika dalam verifikasi nanti masih ditemukan tidak memenuhi syarat maka daftar bacaleg hasil perbaikan oleh partai politik tidak bisa di tetapkan sebagai daftar calon sementara," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.