Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biaya Kuliah PTN Berbadan Hukum Harus Lebih Murah

📅 Jumat, 14 Jul 2023, 01:05 WIB | Oleh:
Biaya Kuliah PTN Berbadan Hukum Harus Lebih Murah Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
Ket. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, usai acara Simposium IABEE 2023, di Jakarta, Kamis (13/7).

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengatakan, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) harusnya lebih murah. PTNBH leluasa mengelola aset sehingga bisa menyubsidi proses belajar mengajar.

"Saya sudah mengumpulkan data biaya kuliah PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN BH. PTN BH cenderung lebih murah, UKT dan sumbangan pembangunannya," ujar Nizam usai acara Simposium IABEE 2023, di Jakarta, Kamis (13/7).

Dia menerangkan, kerap ada pandangan keliru terhadap komersialisasi yang identik dengan PTNBH. Menurutnya, PTNBH lebih dinamis menggalang pendanaan termasuk dalam memberdayakan aset yang dimiliki.

"Jadi komersialisasi itu sering kali salah dimaknai. Misal ada aset di PTN Satker, tapi tidak bisa diapa-apakan. Kalau di PTNBH bisa diberdayagunakan sehingga hasilnya bisa membiayai mahasiswa, membiayai gedung, meningkatkan mutu dan sebagainya," jelasnya.

Investasi Pendidikan

Nizam menilai, adanya persepsi biaya kuliah PTNBH mahal sebab ada keluarga yang mampu masuk ke PTN sehingga membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tinggi. Padahal penentuan golongan UKT sendiri sudah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pendidikan masih agak rendah. Kecenderungan orang tua membeli barang untuk investasi masih lebih penting daripada membiayai pendidikan anak-anaknya.

"Nah kemampuan membayar ini tergantung pada kemampuan orang tua. Anak konglomerat, masa bayarnya sama dengan anak tukang becak. Itu yang kita tekankan, yang mampu membayar sendiri yang tidak mampu kita bantu atau bahkan kita bebaskan," katanya.

Di sisi lain, kata Nizam, kemampuan negara membiaya pendidikan tinggi masih terbatas yaitu baru 28 persen dari biaya standar minimum pendidikan oleh pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.