Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Ramah Anak

📅 Selasa, 11 Jul 2023, 01:01 WIB | Oleh:
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Ramah Anak Doc: istimewa
Ket. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih dan Psikolog Anak, Grace E. Sameve.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) untuk mencehah terjadinya perundungan atau bullying. saat ini jumlah SRA di Indonesia mencapai 65.877 yang tersebar di 344 kabupaten/kota.

"Sedangkan jumlah SRA yang terstandarisasi sebanyak 49," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam keterangannya, Senin (10/7).

Dia berharap, melalui SRA sekolah mampu menerapkan sistem pembelajaran dan pengasuhan alternatif yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak. Peran sekolah menjadi penting mengingat 8 jam waktu anak digunakan untuk beraktivitas di sekolah.

Amurwani menambahkan, SRA berupaya mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Orang dewasa diharapkan dapat memberikan keteladanan bagi anak dalam kesehariannya, serta memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak.

"Selain itu kami juga mendorong orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen-komponen yang ada pada SRA," jelasnya.

Dia menyatakan anak masih memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya mengalami perundungan. Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online, Perlindungan Perempuan dan Anak), di tahun 2021 tercatat 594 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 orang.

"Sedangkan berdasarkan data Asesmen Nasional di tahun 2021 sebanyak 24 persen siswa mengalami perundungan," tambahnya.

Amurwani menjelaskan SRA merupakan satuan pendidikan formal, non-formal dan informal yang memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi.

"Adapun 5 prinsip yang ditekankan dalam SRA di antaranya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak; non diskriminasi; mendorong partisipasi anak; mendorong hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dan pengelolaan sekolah yang baik," tandasnya.

Psikolog Anak, Grace E. Sameve menyampaikan bahwa pola asuh keluarga merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kebiasaan anak melakukan kekerasan atau perundungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.