Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Banceuy

📅 Rabu, 05 Jul 2023, 00:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Banceuy Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).

Bandung - Tindak tegas, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIABanceuy Bandungsetelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kepala Lapas Banceuy Heri Kusritadi Bandung, Jawa Barat, Selasa,mengatakan pihaknya menerima terpidanaIrfan Suryanagarayang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. KasusIrfanawalnya memang ditangani oleh KejariCimahi.

"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri.

Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengandikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambahHeri.

Sementara itu, Kepala KejariCimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawatyjuga terlibat dan turut menjadi terpidana.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagaradan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,"kata Arif.

Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.