Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabupaten Tangerang Beri Diskon Pajak

📅 Rabu, 05 Jul 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabupaten Tangerang Beri Diskon Pajak Doc: Antara
Ket. Petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang saat melayani wajib pajak.

TANGERANG - Masyarakat Kabupaten Tangerang boleh lega sedikit karena ada keringanan kecil untuk kewajiban membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, memberi keringanan pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda juga memberi diskon 10 persen untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Juli.

"Pada bulan Juli ini, kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, Selasa (4/7). Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, juga ada diskon 10 persen untuk pajak BPHTB. Dwi mengatakan relaksasi pembebasan denda pajak diberikan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB. "Pajak daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah," katanya.

Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar pemerintah daerah. Penerimaan dana PBB untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, serta perawatan kesehatan. "Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya berkontribusi dalam proses pembangunan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pemkab Tangerang saat ini juga telah memberi kemudahan dalam membayar pajak. Cukup dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak.
"Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," jelasnya.

Konsultasi 24 Jam

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam. Ini khususnya bagi pegawai di lingkup pemerintah kota setempat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tidak menyalahi aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, pegawai harus mampu memahami tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa serta melihat potensi risiko. "Ini perlu dilakukan agar menghindari risiko pidana, sehingga diperlukan langkah kebijakan. Lakukan semua sesuai dengan aturannya. Kami selalu siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam," kata I Ketut Maha Agung.

Dia mengatakan ini saat membuka Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang. Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin,menegaskan pentingnya mengelola pengadaan barang dan jasa dengan cara mengidentifikasi pengelolaan risiko untuk memitigasi dampak yangditimbulkan.

"Dalam proses pengadaan, dimungkinkan adanya berbagai risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan dan mengakibatkan kerugian baik secara finansial maupun kualitas," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.