Kebijakan Ekspor Pertanian dan Kehutanan Direlaksasi
📅 Senin, 03 Jul 2023, 11:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Biro Humas Kemendag
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan kebijakan ekspor produk pertanian dan kehutanan. Relaksasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot kinerja ekspor nonmigas.
"Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7).
Wamendag menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges) pada 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10.000 mm2, menjadi 15.000 mm2.
Selain itu, diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Jerry menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Veri_kasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan veri_kasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Suco_ndo sebagai surveyor dalam melakukan veri_kasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," kata Jerry.
Akses Pasar
Lebih lanjut, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," ujar Jerry.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!