Hotel Mataram Usul Relaksasi Pajak Demi Pulihkan Industri Pariwisata
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim PenulisMATARAM – Insentif pajak hotel merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata dan perhotelan, terutama saat terjadi perlambatan permintaan.
Dengan pengurangan beban pajak, pelaku usaha memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk mempertahankan operasional, menjaga tingkat hunian, serta menghindari pemutusan hubungan kerja.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini berfungsi sebagai stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi dan mobilitas masyarakat, sekaligus menjaga perputaran ekonomi di sektor turunannya seperti restoran, transportasi, dan UMKM. Efek penggandanya dapat membantu mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi lokal.
Namun, insentif ini juga memiliki implikasi pada penerimaan daerah yang perlu dikelola secara hati-hati. Tanpa desain kebijakan yang terukur dan bersifat sementara, terdapat risiko ketergantungan pelaku usaha terhadap fasilitas fiskal.
Oleh karena itu, keseimbangan antara pemulihan industri dan keberlanjutan fiskal daerah menjadi kunci dalam implementasinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asosiasi Hotel Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan adanya insentif atau keringanan pajak dari pemerintah daerah sebagai langkah penyelamatan terhadap kondisi pelaku usaha hotel saat ini.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa Kurniawan di Mataram, Rabu (29/4), mengatakan, pajak yang paling memungkinkan untuk diberikan potongan adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena nilainya ditetapkan pemerintah.
"Jika PBB bisa didiskon hingga 50 persen, itu akan sangat membantu efisiensi kami di tengah menghadapi masa sulit hingga triwulan kedua tahun 2026," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain PBB, lanjutnya, pajak air tanah juga menjadi salah satu komponen biaya yang diharapkan bisa mendapatkan kelonggaran, berkaca pada kebijakan serupa saat masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan dengan melihat angka okupansi hotel saat ini merosot tajam hingga berada di kisaran 30 persen, sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah serta situasi ekonomi global yang belum stabil.
Menurutnya, kondisi perhotelan di Mataram yang selama ini mengandalkan segmen MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) adalah yang paling terdampak dengan penurunan okupansi hingga 50 persen.
Kondisi itu berdampak pada pendapatan hotel besar mengalami penurunan drastis hingga lebih dari 50 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk hotel bintang 2 ke bawah, meski angka okupansi relatif stabil, mereka terpaksa melakukan koreksi harga dengan menurunkan harga sewa kamar agar tetap bisa bersaing, sehingga pendapatan tetap tertekan," katanya.
Di sisi lain, kekhawatiran para pengusaha hotel semakin meningkat seiring dengan isu kelangkaan BBM sebab jika terjadi pemadaman listrik, hotel harus menggunakan genset dengan solar industri yang harganya mencapai Rp24.000 per liter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!