Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

IDI Tegaskan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berwenang dan Sesuai UU Kesehatan

📅 Jumat, 30 Jun 2023, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
IDI Tegaskan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berwenang dan Sesuai UU Kesehatan Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Tangkapan layar Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto, Sp.OG saat menyampaikan komentar terkait praktik aborsi yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto,Sp.OG menyatakan tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.

"Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (30/6).

Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).

Praktik aborsi yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.

Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien, sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi di mana tindakan harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.

"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," katanya.

Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.

Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya, bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.

"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," katanya.

Ia mengatakan aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah.

"Siapa yang menerapkan?, tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," demikiandr Ari Kusuma Januarto .

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.