Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polda Tetapkan Delapan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Tetapkan Delapan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya saat diwawancara di Manokwari, Selasa.

Manokwari - Tindak tegas, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menetapkan delapan dari sembilan orang terlapor sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintah provinsi tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.

"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Novi Jaya.

Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.

"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

"Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 30 orang," tutur dia.

Sebelumnya, Forum Honorer 512 menyambangi Polda Papua Barat guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS yang sudah enam bulan tidak mengalami perkembangan.

Ia mengakui ada banyak pihak mencoba mengintervensi agar Forum Honorer 512 mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS di lingkup pemerintah provinsi.

"Kedatangan kami (Forum Honorer 512) mempertanyakan kejelasan kasus karena selama enam bulan tidak ada perkembangan," tutur Koordinator Forum Honorer 512 Zeth Rumbiak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.