Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mencengangkan, Survei Temukan Satu dari 20 Responden Laporkan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

📅 Senin, 26 Jun 2023, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mencengangkan, Survei Temukan Satu dari 20 Responden Laporkan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Doc: antarafoto
Ket. Ilustrasi hasil survei pelecehan seksual

JAKARTA - Survei Kelayakan Kerja dari Program Data Academy oleh Gajimu.com dan Trade Union Rights Centre (TURC) menemukan hal mencengangkan karena satu dari 20 responden melaporkan adanya kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

External Project Manager Gajimu, Dela Feby, menyampaikan pada 4.529 pekerja di 149 pabrik tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL) di lima wilayah Indonesia pada 2022, menemukan sebanyak 3.819 responden, terdapat satu pabrik di Banten dan lima pabrik di Jawa Barat yang dilaporkan pernah terjadi kasus pelecehan seksual.

"Fakta ini disampaikan oleh 194 responden, artinya satu dari 20 responden yang bekerja di pabrik TGSL melaporkan adanya kasus pelecehan seksual di tempat kerjanya dalam satu tahun terakhir," paparnya di Jakarta, Senin (26/6).

Ia menambahkan dominasi perempuan di pabrik TGSL membuat pekerja perempuan rentan akan pelecehan seksual. Sebanyak 115 responden atau 5,5 persen dari keseluruhan responden perempuan menyatakan bekerja di pabrik dengan laporan pelecehan seksual.

Persentase ini lebih besar daripada 79 responden atau 4,6 persen dari keseluruhan responden laki-laki yang menyatakan hal yang sama.

Menurut usianya, disampaikan sebanyak 90 responden adalah pekerja muda atau 7,4 persen dari keseluruhan responden dalam rentang usia 20-29 tahun dan 56 responden atau 4,8 persen dari keseluruhan responden berusia 30-39 tahun.

"Ini menunjukkan betapa pentingnya instrumen hukum yang dapat melindungi pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja," katanya.

Dela Feby menilai penerbitan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja menjadi angin segar dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

"Pedoman yang belum genap sebulan ini merupakan angin segar dalam upaya penghapusan kekerasan seksual," ujarnya.

Namun, ia memberikan catatan bahwa pedoman itu menjadikan aspek penanganan, pelindungan, dan pemulihan hanya sebagai tahapan. Sementara dalam UU TPKS, ketiga aspek ini jelas-jelas disebut sebagai hak korban.

Imbasnya, lanjutnya, dalam bagian pelindungan, pedoman memberikan layanan yang setara kepada korban dan pelaku apabila terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan atau perselisihan hubungan industrial oleh perusahaan akibat kekerasan seksual.

Demikian pula pada bagian pemulihan, cuti yang menjadi hak korban dalam hal memerlukan konseling karena trauma dan menjalani proses penanganan kasus adalah cuti sakit. Dalam praktiknya, catatan cuti sakit turut menjadi penilaian kinerja pekerja.

"Di sektor TGSL khususnya, pekerja dianggap tidak memenuhi target kerja karena cuti sakit," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.